usahayang dijalankan, yaitu bisnis transportasi udara. Terakhir adalah matahari yang merupakan gambaran dari suatu hal yang menjadi kebutuhan manusia. Dengan semangat dan keberanian yang dimiliki perusahaan yang bergerak dalam bidang transportasi udara hadir untuk memenuhi kebutuhan manusia. 2.1.4. Struktur Organisasi PT Lion Air Group
Laporan Wartawan PersdaNetwork Hendra GunawanJAKARTA, RABU — Sebanyak 10 perusahaan mengajukan surat izin usaha penerbangan SIUP ke Departemen Perhubungan untuk menjadi maskapai penerbangan. Saat ini Direktorat Angkutan Udara Dephub sedang memproses usulan Angkutan Udara Dephub Tri S Sunoko mengatakan, ke-10 perusahaan yang telah mengajukan SIUP masing-masing enam perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal, yaitu Asia Link Kargo, Armindo, Enggang, Global Madya Kencana, Atlas Delta Aviation, dan Jhonlin Air Transport. Dua perusahaan angkutan niaga berjadwal, yaitu Travira dan North Aceh. Sementara itu, dua perusahaan lagi yang meminta SIUP angkutan udara bukan niaga, yaitu NAM dan Dirgantara Indonesia. "Saat ini pengajuan mereka sedang diproses di Dephub," kata Tri Sunoko, Rabu 22/10.Sejauh mana proses yang sedang dilakukan, Tri mengatakan, ke-10 perusahaan tersebut sedang dalam pemberkasan. Pihaknya sedang meneliti dokumen-dokumen perusahaan. Menurutnya, pemerintah telah menerapkan syarat-syarat baru dalam pemberian izin usaha penerbangan. Karena itu, perusahaan tersebut harus benar-benar mempunyai kemampuan untuk bertahan dalam lima tersebut antara lain maskapai harus menguasai lima unit pesawat yang akan dioperasikan. "Dua unit pesawat harus dimiliki, sedangkan tiga dikuasai," kata Tri di tersebut juga diharuskan memiliki modal yang besar. Jumlah modal ditentukan sesuai dengan besar kecilnya pesawat yang dioperasikan. "Saya lupa jumlahnya, tetapi mereka harus menyertakan rencana lima tahun operasi," SIUP ke-10 perusahaan tersebut diturunkan, Tri menyatakan belum tahu. Yang jelas, bila syarat-syarat dipenuhi, tidak ada alasan untuk menahan SIUP. Namun, proses untuk terbang masih panjang, maskapai harus mendapatkan sertifikat operasi terbang air operator certificate/AOC, izin rute, dan izin update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
2 Menurut Suyono (2003:155) pengertian Freight Forwarding adalah badan usaha yang bertujuan memberikan jasa pelayanan/pengurusan atau seluruh kegiatan diperlukan bagi terlaksananya pengiriman, pengangkutan dan penerimaan barang dengan menggunakan multimodal transport baik melalui darat, laut atau udara. 3. Menurut Suyono (2005),
Perusahaan jasa transportasi merupakan salah satu perusahaan yang hingga kini terus berkembang. Ini termasuk jenis transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Perusahaan-perusahaan besar dalam bidang transportasi banyak berdiri seiring kebutuhan transportasi yang semakin ini akan dijelaskan pada Anda 8 nama perusahaan besar di bidang transportasi yang ada di Indonesia. Hal tersebut dimulai dari perusahaan yang sudah lama berdiri hingga perusahaan startup yang sudah berkembang pesat dan masuk dalam jajaran perusahaan besar. Ini daftarnya. Garuda Indonesia Persero Tbk GIAAGaruda Indonesia adalah perusahaan BUMN di sektor transportasi udara maskapai. Garuda Indonesia menjadi pilihan utama konsumen dalam hal penerbangan lokal dan internasional sampai saat ini. Hal tersebut dikarenakan pelayanannya yang tahun 2000, PT. Garuda Indonesia mulai mendirikan anak perusahaan Citilink untuk penerbangan domestik. Garuda Indonesia juga sering menjadi sponsor dalam pagelaran tertentu. Kepopulerannya sangat tinggi untuk transportasi udara. PT. KAI Kereta Api IndonesiaPerusahaan jasa transportasi terbesar selanjutnya yaitu perusahaan di bawah naungan BUMN, yaitu PT. KAI. Perusahaan ini memanajemen semua hal di bidang perkeretaapian seperti menyediakan, mengatur, dan mengurus jasa angkutan kereta KAI juga menyediakan kereta komuter guna meningkatkan layananya untuk masyarakat. Kereta ini menjadi primoda yang digunakan untuk perjalan antarwilayah atau regional. Untuk transportasi darat antar provinsi, kereta api juga masih menjadi andalan karena tiket yang relatif murah dan jadwal yang tepat Trans Jakarta Selanjutnya yaitu PT Trans Jakarta yang menyediakan armada bus daerah dari Transportasi Jakarta. Perusahaan ini menyediakan Bus Rapid Tansit BRT untuk daerah Jakarta dan sekitarnya setiap hari. Layanan ini membuat masyarakat bisa pergi melakukan akivitasnya, seperti bekerja, sekolah, kuliah, dan lain-lain dengan sangat Kalla CoorperationPerusahaan transportasi umum seperti Taxi di daerah-dareah perkotaan juga termasuk dalam perusahaan besar yang banyak digunakan. Selain menyediakan layanan dengan moda Taxi, PT. Kalla Coorperation ini juga menghadirkan bisnis jual beli Kalla Group tidak hanya itu saja, masih ada aktivitas di bidang logistik dan konstruksi. Hal inilah yang membuat perusahaan Kalla Coorperation tetap populer dan dibutuhkan oleh banyak orang di Indonesia. PT. PELNI PerseroUntuk transportasi air, ada PT. PELNI Pelayaran Nasional Indonesia yang menyediakan layanan transportasi kapal penumpang, kapal barang, dan kapal ferry. PT. PELNI juga mendukung pengembangan wisata bahari. Layanannya sangat menjamin kemanan dan keselamatan penumpang. PT. ASDP Indonesia FerryPerusahaan yang terakhir yaitu PT. ASDP Indonesia Ferry yang menyediakan layanan di sektor penyebrangan dan pelabuhan, khususnya transportasi kapal ferry. Layanannya juga efektif, efisien, dan terjangkau bagi semua masyarakat di berbagai pulau di Indonesia. GojekGojek merupakan perusahaan jasa transportasi berbasis online yang mobilitasnya meningkat pesat. Dari awal kemunculannya di tahun 2010, saat ini perusahaan Gojek sudah digunakan lebih dari ratusan ribu orang. Untuk sebuah perusahaan start up, Gojek sudah sangat sukses dengan pendapatan yang fantastis. Layanannya juga sangat menarik, seperti Go-Ride, Go-Send, Gopay, Go-Car, dan masih banyak lagi yang lainnya. GrabSelain Gojek, perusahaan bernama Grab juga termasuk perusahaan transportasi berbasis online yang besar. Perusahaan ini sebenarnya berasal dari Malaysia dan bermarkas di Singapura. Pengoperasiannya sudah menyebar di wilayah Asia Tenggara. Untuk perusahaan Grab yang beroperasi di Indonesia, awalnya didirikan pada tahun 2012 oleh Antony Tan. Tak kalah dengan Gojek, Grab juga menjadi perusahaan decacorn yang pendapatannya cukup besar. Di dalamnya terdapat layanan seperti Grab Car dan Grab Bike. Daftar di atas merupakan perusahaan jasa terbesar di Indonesia bidang transportasi saat ini. Hal tersebut dipengaruhi oleh kebutuhan transportasi yang cepat, mudah, terpercaya, dan nyaman. Semua perusahaan jasa transportasi tersebut juga sudah digunakan banyak pelanggan.
BandarUdara Supadio ini juga melayani penerbangan perintis ke Kota atau Kabupaten kecil seperti Ketapang, Sintang dan Putussibau. Transportasi Air. Pelabuhan Pntianak melayani kapal barang maupun penumpang. Beberapa rute kapal penumpang yang tersedia adalah Pontianak-Semarang, Pontianak-Surabaya, Pontianak-Jakarta hingga
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Semakin berkembangnya jaman, tingkat mobilitas masyarakat semakin meningkat, banyak dari mereka menginginkan bepergian dari suatu tempat ke tempat lain dengan mudah, murah, nyaman, aman, dan tentunya cepat. Ini melahirkan satu moda transportasi yang mampu menjawab keinginan dari masyarakat, yaitu moda transportasi udara, dengan memanfaatkan ruang udara sebagai jalur perlintasannya, moda transportasi ini cukup relatif lebih cepat dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Ditambah bahwa Indonesia adalah Negara kepulauan, maka moda transportasi udara sangat dipilih oleh masyarakat Indonesia untuk mengantarkan mereka bepergian ke berbagai pulau di Indonesia. Dengan berbagai kemungkinan dan faktor di atas maka munculah perusahaan-perusahaan atau maskapai penerbangan yang melayani jasa penerbangan ke berbagai rute penerbangan baik domestik maupun internasional. Perusahaan-perusahaan atau maskapai penerbangan yang melayani jasa penerbangan komersial antara lain Garuda Indonesia Airlines, Lion Airlines, Batavia Airlines, Sriwijaya Airlines, dan masih banyak lagi. Perkembangan jumlah perusahaan penerbangan di satu sisi menguntungkan bagi para pengguna jasa transportasi udara penumpang dan pemilik kargo karena akan banyak pilihan. Perusahaan-perusahaan tersebut bersaing untuk menarik penumpang sebanyak-banyaknya dengan menawarkan tarif yang lebih murah. Namun di sisi lain, dengan tarif yang lebih murah tersebut sering menurunkan kualitas pelayanan, bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah akan menyebabkan berkurangnya kualitas pemeliharaan pesawat rawan terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan dan akan berdampak kurang baik terhadap keamanan, kenyamanan, dan perlindungan konsumen Tentunya sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa transportasi udara harus tetap menjunjung tinggi keselamatan dan keamanan bagi para penggunannya untuk dapat menarik perhatian. Dalam hal ini pengelolaan sebuah perusahaan harus dijalankan dengan benar dari berbagai aspek yang ada demi terciptanya rasa nyaman dan aman serta mewujudkan efektifitas dan efisiensi. B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah yang bisa dibuat dari makalah yang bertemakan tentang “Pengelolaan Perusahaan Angkutan Udara”, adalah 1. Bagaimanakah sejarah lahirnya perusahaan angkutan udara yang bersifat komersial? 2. Apakah definisi mengenai angkutan udara yang sesungguhnya? 3. Apa sajakah jenis-jenis angkutan udara yang beroperasi di Indonesia? 4. Bagaimanakah tahap-tahap pengelolaan perusahaan angkutan udara? 5. Apa sajakah aspek-aspek yang harus dikelola secara baik oleh perusahaan angkutan udara? C. Tujuan Penulisan Adapun tujuan penulisan yang dapat diambil dari makalah yang bertemakan tentang “Pengelolaan Perusahaan Angkutan Udara”, adalah 1. Untuk mengetahui sejarah lahirnya perusahaan angkutan udara yang bersifat komersial baik di dunia maupun di Indonesia. 2. Untuk memahami definisi yang sesungguhnya dari angkutan udara. 3. Untuk mengetahui jenis-jenis angkutan udara yang beroperasi di Indonesia. 4. Untuk memahami tahap-tahap pengelolaan perusahaan angkutan udara. 5. Untuk memahami aspek-aspek yang dikelola oleh perusahaan angkutan udara. BAB II PEMBAHASAN A. Sejarah Perkembangan Angkutan Udara 1. Sejarah Perkembangan Angkutan Udara Di Dunia Menurut sejarah dunia, transportasi udara adalah transportasi yang berkembang paling belakangan bila dibandingkan dengan transportasi seperti darat dan air. Orang dulu lebih sering menggunakan transportasi laut dan udara untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, karena jaman dahulu perkembangan moda transportasi darat dan laut sangat pesat dan belum terpikirkan untuk membuat transportasi yang dapat terbang di angkasa. Akhirnya pada tahun 1903 seorang saudara kakak beradik yang bernama Orville Wright dan Wilbur Wright atau lebih sering didengar dengan sebutan Wright bersaudara berhasil menciptakan sebuah pesawat terbang rancangan mereka sendiri yang dinamakan Flyer dan berhasil mengudara sejauh 4 mil di dekat wilayah berbukit pasir Kitty Hawk, North Carolina, Amerika Serikat. Wright bersaudara berhasil mewujudkan mimpi manusia untuk dapat terbang di angkasa. Semenjak penemuan penting yang diciptakan oleh Wright Bersaudara maka dunia pun langsung merespon dengan baik untuk dapat menciptakan pesawat-pesawat yang lebih baik, sehingga akhirnya pada tahun 1914 untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan angkutan penerbangan yang sifatnya komersial yang dapat mengangkut manusia dan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Semakin berkembangnya jaman dan semakin majunya teknologi dalam bidang dirgantara, manusia mulai membuat dan pada akhirnya tercipta untuk pertama kalinya pesawat yang dapat melebihi kecepatan suara. Pada tahun 1947, Pilot berkebangsaan Amerika Serikat yang bernama Chuck Yeager berhasil mengudara dengan menggunakan pesawat yang melebihi kecepatan suara. Karena antusias masyarakat menyambut transportasi udara sebagai transportasi yang paling cepat dan dapat mengangkut banyak orang, maka terpikirkan oleh perusahaan pembuat pesawat yang bernama Boeing Commercial Airplane untuk memproduksi pesawat berbadan lebar yang dapat mengangkut kurang lebih 400 orang dan akhirnya pada tahun 1966 untuk pertama kalinya dunia dikejutkan dengan kehadiran sosok pesawat besar yang bernama Boeing 747 dimana saat itu maskapai penerbangan milik Amerika Serikat yang Pan American Airlines menjadi pemesan pertama untuk pesawat tersebut. Namun pada tahun 2007, perusahaan pembuat pesawat yang bernama Airbus sangat mengejutkan dunia dimana pesawat berbadan lebar double decker yang bernama Airbus 380 mengudara untuk pertama kalinya dan Singapore Airlines adalah pemesan pertama untuk Airbus 380. 2. Sejarah Perkembangan Angkutan Udara Di Indonesia Awal mula penerbangan di Indonesia dimulai pada tahun 1913 yaitu seorang penerbang asal Belanda bernama Hilger berhasil menerbangkan sebuah pesawat jenis Fokker dalam kegiatan pameran yang berlangsung di Surabaya. Penerbangan tersebut tercatat sebagai penerbangan pertama di Hindia Belanda sekarang Indonesia meskipun berakhir dengan terjadinya kecelakaan namun tidak menewaskan penerbangnya. Melihat adanya prospek yang baik bagi penerbangan sipil maupun militer di Indonesia, maka pada tahun 1924 sebuah pesawat jenis Fokker F-7 milik maskapai penerbangan Belanda mencoba melakukan penerbangan dari Bandara Schippol Amsterdam ke Batavia sekarang Jakarta. Penerbangan yang penuh petualangan tersebut membutuhkan waktu selama 55 hari dengan berhenti di 19 kota untuk dapat sampai di Batavia dan berhasil mendarat di Cililitan yang sekarang dikenal dengan Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Pada tahun 1928 di Belanda telah berdiri sebuah perusahaan patungan KNILM Koninklijke Nederlandsch Indische Luchtvaart Maatschappij yang terbentuk atas kejasama Deli Maatschappij, Nederlandsch Handel Maatschappij, KLM, Pemerintah Hindia Belanda dan perusahaan-perusahaan dagang lainnya yang mempunyai kepentingan di Indonesia. Dengan mengoperasikan pesawat jenis Fokker-F7/3B, KNILM membuka rute penerbangan tetap Batavia-bandung sekali seminggu dan selanjutnya membuka rute Batavia-Surabaya pp dengan transit di Semarang sekali setiap hari. Setelah perusahaan ini mampu mengoperasikan pesawat udara yang lebih besar seperti Fokker-F 12 dan DC-3 Dakota, rute penerbangan pun bertambah yaitu Batavia-Palembang-Pekanbaru-Medan bahkan sampai ke Singapura seminggu sekali. Dengan suksesnya penerbangan pertama Belanda ke Jakarta, masih diperlukan lima tahun lagi untuk dapat memulai penerbangan berjadwal. Penerbangan tersebut dilakukan oleh perusahaan penerbangan KLM Koninklijke Luchtvaart Maatschappij menggunakan pesawat Fokker F-78 bermesin tiga yang dipakai untuk mengangkut kantong surat. Kemudian pada tahun 1931 jenis pesawat yang dipakai diganti dengan jenis Fokker-12 dan Fokker-18 yang dilengkapi dengan kursi agar dapat mengangkut penumpang. Pada tahun 1949, terjadi penerbangan bersejarah pesawat DC-3 dengan registrasi PK-DPD milik KLM Interinsulair yang membawa Presiden Soekarno dari Yogyakarta ke Kemayoran,Jakarta untuk pelantikan sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat RIS dengan logo dan nama baru, Garuda Indonesian Airways, pemberian Presiden Soekarno kepada perusahaan penerbangan pertama ini. B. Pengertian Angkutan Udara Sebagai sebuah sistem, angkutan udara terdiri atas komponen-komponen yang saling berkait dan berinteraksi satu dengan yang lainnya. Komponen-komponen tersebut bersama-sama menjadi sebuah sistem untuk menghasilkan sesuatu. Komponen-komponen sistem angkutan udara, yaitu pengangkut atau pesawat udara, terminal atau bandar udara, dan jalur udara airways sebagai media terbang. Bandar udara berinteraksi dengan pesawat udara, pesawat udara berinteraksi dengan pengelola jalur udara, dan pengelola jalur udara berinteraksi dengan bandar udara. Angkutan udara bertujuan untuk memindahkan barang dan/atau penumpang melalui udara. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. Sementara perusahaan angkutan udara atau biasa disebut dengan maskapai penerbangan dapat difenisikan yaitu sebuah organisasi yang menyediakan jasa penerbangan bagi penumpang atau barang. Mereka menyewa atau memiliki pesawat terbang untuk menyediakan jasa tersebut dan dapat membentuk kerja sama atau aliansi dengan maskapai lainnya untuk keuntungan bersama. C. Jenis-Jenis Angkutan Udara yang Beroperasi Di Indonesia Angkutan udara yang beroperasi di wilayah Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis sesuai peraturan dan regulasi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan dijalankan oleh Kementerian Perhubungan bagian Direktorat Perhubungan Udara untuk dasar hukum bagi perusahaan angkutan udara yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Angkutan Udara Niaga Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut bayaran. Angkutan udara ini terbagi menjadi 2 bagian, yaitu Ø Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah NKRI. Ø Angkutan Udara Niaga Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah NKRI dan sebaliknya. 2. Angkutan Udara Bukan Niaga Angkutan udara bukan niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan pokoknya. 3. Angkutan Udara Perintis Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara dalam negeri yang melayani rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersil belum menguntungkan. D. Tahap-Tahap Pengelolaan Perusahaan Angkutan Udara a. Perencanaan 1. Rencana Operasi Kegiatan perencanaan diawali dari penelitian pasar dan analisis kekuatan permintaan, kemudian disusun prakiraan lalu lintas yang menguraikan tentang jumlah calon penumpang dan kargo masing-masing. Kemudian, dengan memperhitungkan kemampuan setiap jenis dan tipe pesawat terbang serta kemampuan dan jarak antar bandara disusun rute penerbangan, jam terbang, jarak penerbangan, dan jumlah penerbangan. 2. Rencana Biaya dan Pendapatan Jumlah biaya dihitung dari jumlah bahan bakar yang digunakan, biaya bandara, dan pengeluaran untuk awak pesawat dan staf. Adapun, jumlah pendapatan dihitung dari jumlah muatan dan jarak terbang dikalikan dengan tarif. Dalam tahap perencanaan, diperkirakan sudah diketahui prospek usaha jasa angkutan udara tersebut. b. Pelaksanaan Perencanaan yang baik diharapkan dapat memberikan layanan penerbangan yang aman, teratur, nyaman, serta ekonomis. Dengan tersedianya sarana dan prasarana, tenaga terlatih, prosedur kerja yang lengkap, dan pengendalian kerja yang cermat diharapkan tercapai keberhasilan. Untuk mewujudkan hal itu perlu penjaminan terlaksananya hal-hal berikut dengan benar. 1. Penanganan pesawat udara pada saat kedatangan. Ø Pengurusan bea cukai, keimigrasian, dan karantina untuk penerbangan internasional. Ø Pengumpulan dokumen penerbangan. Ø Pembersihan pesawat. Ø Penurunan muatan. Ø Pemeriksaan dan pemeliharaan pesawat. 2. Penanganan pesawat udara pada saat persiapan pemberangkatan. Ø Sebelum boarding, memasukkan catering dan keperluan layanan di udara, pemeriksaan teknik, dan pengisian bahan bakar. Ø Loading bagasi, kargo, dan pos. Ø Pembuatan dokumen penerbangan. 3. Penanganan pesawat udara pada saat setelah pemberangkatan. Ø Pengiriman berita setelah pemberangkatan. Ø Pelaporan, baik dalam kondisi yang semestinya maupun dalam kondisi yang tidak semestinya. 4. Penanganan penumpang dan barang. Ø Sebelum Penerbangan Pre Flight Service, ketepatan waktu pemberangkatan, kemudahan informasi, pemesanan tiket dan reservasi. Ø Selama Penerbangan In Flight Service, kebersihan pesawat, keramah-tamahan awak pesawat, kenyamanan tempat duduk, dan mutu makanan dan minuman. Ø Sesudah Penerbangan Post Flight Service, pelayanan pengambilan bagasi, pengurusan penerbangan lanjutan. c. Pengawasan Mutu Pengendalian atau pengawasan mutu dimaksudkan untuk menjamin mutu produk sampai kepada pelanggan untuk dinikmati. Agar dapat menciptakan pengawasan yang efektif, pengawasan dilakukan pada setiap tahapan proses produksi. 1. Pada saat perencanaan produk dan pasar, pengawasan ditujukan pada arah kebijakan, tujuan yang ingin dicapai, penetapan standar, dan strategi pencapaian tujuan. 2. Pada saat pelaksanaan produksi, pengawasan ditujukan untuk mengoreksi penyimpangan dari rencana. 3. Pada saat produk jadi, pengawasan ditujukan untuk perbaikan produk masa mendatang. Selain itu ada beberapa faktor yang berpengaruh pada mutu produk, yaitu kemungkinan penutupan landasan, ketidaksiapan fasilitas, keterbatasan jam kerja awak pesawat dan bandar udara, kerusakan atau gangguan teknis, dan kondisi cuaca. d. Pengaturan dan Pengorganisasian 1. Pengaturan Pengaturan Internasional Ø Identitas pesawat udara berupa sertifikat pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara. Ø Sertifikat kelaikan udara dan sertifikat kecakapan awak pesawat. Ø Hak untuk mendapatkan layanan penerbangan dan pertolongan dalam emergency. Ø Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran aturan. Pengaturan Bilateral Aturan ini dimaksudkan untuk menampung kepentingan dua pihak yang terlibat seperti rute, tempat tujuan, kapasitas angkutan, tarif, dan hal-hal mengenai tukar menukar hak terbang lainnya. Pengaturan Nasional Aturan ini berlaku internal dalam sebuah wilayah negara melalui peraturan perundang-undangan nasional. Materi utamanya adalah implementasi aturan internasional pada suatu negara dengan mempertimbangkan kepentingan nasional negara tersebut. 2. Pengorganisasian Untuk menjamin bahwa aturan-aturan tersebut tercipta dan terlaksana sebagaimana mestinya, sudah tentu harus ada organisasi. Contohnya adalah ICAO dan IATA. E. Aspek-Aspek Pengelolaan 1. Kualitas Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia adalah hal yang paling penting dalam menunjang suatu kegiatan produksi dalam hal ini adalah dalam bidang penerbangan. Dalam penerbangan, sumber daya manusia yang dimiliki oleh suatu perusahaan penerbangan harus memenuhi kualitas dan standar perusahaan agar dapat menciptakan efisien dan efektifitas waktu dan biaya. Oleh karena itu alangkah baiknya setiap perusahaan penerbangan memiliki lembaga pelatihan untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya. 2. Penerapan Teknologi Mutakhir Mungkin kita setuju apabila transportasi udara adalah transportasi yang tergolong menggunakan teknologi tingkat tinggi. Untuk menunjang produksi suatu perusahaan penerbangan dari tahun ke tahun perlu revitalisasi armada pesawat, seperti menggantinya dengan versi terbaru agar menjamin keselamatan dan keamanan penumpang serta mengurangi biaya pengeluaran akibat seringnya kerusakan yang dialami oleh perusahaan penerbangan tersebut. Selain itu demi menunjang kenyamanan dan kemudahan penumpang untuk mendapatkan tiket pesawat, perusahaan penerbangan dapat menggunakan sistem reservasi yang terkomputerisasi atau dengan menggunakan fasilitas internet dan menggunakan sistem pembayaran melalui ATM atau internet banking. 3. Menjalin Kerjasama dengan Pihak Lain Setiap perusahaan penerbangan pasti membutuhkan pihak lain untuk menunjang kegiatan operasionalnya. 1. Pihak Ground Handling Menyediakan berbagai pelayanan yang dibutuhkan oleh perusahaan penerbangan dalam menangani pesawat dan penumpang, contoh push-back, air bridge, passanger boarding stair, dll. 2. Pihak Otoritas Bandara Menyediakan layanan untuk pendaratan dan take off pesawat, tempat parkir, hingga pemanduan untuk lalu lintas pesawat itu sendiri. 3. Pihak Asuransi, Pihak Penyedia Bahan Bakar, dll. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari beberapa pembahasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut 1. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. 2. Angkutan udara yang beroperasi di wilayah Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis sesuai peraturan dan regulasi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu angkutan udara niaga, angkutan udara bukan niaga, dan angkutan udara perintis. 3. Dalam pengelolaan perusahaan angkutan udara terdapat beberapa tahap agar suatu produksi dari perusahaan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap pengawasan mutu, dan tahap pengaturan dan pengorganisasian. 4. Pengelolaan perusahaan angkutan udara menyangkut dengan berbagai aspek yang harus dikelola secara baik, yaitu kualitas sumber daya manusia, penerapan teknologi mutakhir, dan menjalin kerjasama dengan pihak lain. B. Saran Setelah mengkaji uraian tentang makalah ini bahwa suatu perusahaan angkutan udara hendaknya mampu mengelola perusahaannya dengan baik dan benar dari berbagai aspek agar para pengguna jasa transportasi udara dapat menikmati kenyamanan, keselamatan, dan keamanan selama menggunakan transportasi tersebut. DAFTAR PUSTAKA 1. Internet Ø 2. Buku Ø Mastra, IG. P. 2011. Sistem Angkutan Udara. Jakarta Sekolah Tinggi Penerbangan Aviasi University Press. Ø Soekarsono, Bambang. 2011. Slide Materi Kuliah Sistem Angkutan Udara. Jakarta. 3. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Banyakpihak yang terkait dengan moda transportasi udara dan secara garis besar pihak tersebut antara lain adalah perusahaan angkutan udara, penumpang, ground handling, penyelenggara bandar udara, pemerintah selaku regulator dan pengguna jasa serta rnasyarakat di sekitar usaha tersebut beroperasi.

Indonesia National Air Carriers Association atau INACA merupakan sebuah Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia yang didirikan oleh para pengusaha perusahaan penerbangan pada tanggal 15 Oktober 1970. INACA berfungsi sebagai wadah persatuan antara perusahaan-perusahaan angkutan udara dan kegiatan-kegiatan penerbangan nasional lainnya yang ada di Indonesia. INACA berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Visi INACA adalah menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dibidang angkutan udara penerbangan nasional pada umumnya dan anggota INACA pada khususnya agar terbina kedirgantaraan nasional yang memiliki daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, sehingga dapat berkembang menjadi sarana utama yang menunjang pembangunan nasional. Misi INACA yaitu 1. Menyediakan hasil analitis yang berkualitas tinggi untuk mendukung semua anggota dalam mengevaluasi dan mengembangkan peluang kemungkinan kerjasama bilateral dan multilateral dalam bidang keselamatan dan keamanan penerbangan dan sumber daya manusia, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Menjadi pusat atau sumber informasi yang terkait dengan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan juga aspek pengetahuan serta ahli teknologi yang terkait dengan industri penerbangan bagi semua anggotanya 3. Menyediakan sebuah kerangka kerja efektif untuk semua anggota untuk membicarakan langkah-langkah mengurangi dampak kerugian dari persaingan yang tidak sehat, mencari pemecahan terhadap dampak negatif dari pembatasan peraturan pemerintah dan industri. 4. Menjadi wadah pemersatu pendapat, tekad, niat para anggota dalam rangka menciptakan iklim yang dapat mendorong pertumbuhan dan peningkatan usaha bidang angkutan udara yang mengutamakan azas manfaat, dan kesadaran hukum, guna terwujudnya penerbangan yang selamat, aman, tertib, teratur, nyaman, berdaya guna dan berhasil guna. 5. Mewakili kepentingan bersama para anggota atau bertindak untuk dan atas nama anggota dalam memenuhi kewajiban hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencari dan menempuh upaya-upaya yang perlu dilakukan bersama berbagai instansi termasuk pemerintah maupun pihak terkait lainnya di dalam maupun di luar negeri untuk mencapai tujuan. 6. Menjadikan INACA sebagai mitra pemerintah dalam memberikan masukan-masukan untuk kepentingan industri. INACA merupakan satu-satunya asosiasi usaha penerbangan nasional di Indonesia yang diakui sebagai mitra pemerintah. Hal ini tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KP 5/AU 701/PHB-89 pada tanggal 23 November 1989. Pada Rapat Umum Anggota RUA yang diselenggarakan pada tanggal 11-12 Juni 2010 di Bandung, IACA atau Indonesia Air Charter Association telah menyatakan bergabung dengan INACA. Hingga saat ini anggota INACAberjumlah 35 Perusahaan Angkutan Udara yangterdiri dari 11 Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal, 22 Perusahaan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal, dan 2 Perusahaan Angkutan Udara Kargo. Berdasarkan Rapat Umum Anggota RUA INACA 2022, susunan kepengurusan INACA periode 2022-2025 adalah sebagai berikut Dewan Pembina • Ketua Irfan Setiaputra • Anggota Ari D. Singgih • Capt. Christian Bissara Dewan Pengawas T. Burhanuddin Ketua Umum Denon Prawiraatmadja; Wakil Ketua Umum I M. Arif Wibowo; Wakil Ketua Umum II Dewa Kadek Rai; Sekretaris Jenderal Bayu Sutanto; Wakil Sekretaris Jenderal Capt. Dharmadi Susunan Kepengurusan INACA periode 2022-2025 lebih lengkapnya silahkan KLIK DISINI Dengan kepengurusan baru INACA periode 2022-2025, diharapkan kiprah INACA sebagai Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia mampu • Memberikan manfaat dan kemajuan yang berarti bagi para anggotanya. • Membawa marwah sebagai mitra pemerintah untuk mengemban misi industri dan menciptakan hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan penerbangan dengan pemerintah dan para stakeholder lainnya terkait penerbangan. • Mampu meningkatkan daya saing dan kinerja para anggotanya serta mendorong pertumbuhan bisnis penerbangan dan investasi baru di bidang penerbangan, sehingga membantu pemerintah dalam menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan penyerapan kerja masyarakat. • Menjadi forum komunikasi dan diskusi, memunculkan inovasi-inovasi baru, serta mampu menjembatani dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang mengemuka terkait bidang penerbangan. SK INACA 2022-2025 AD/ART INACA 2022
Terminaltipe A adalah terminal yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan/atau angkutan lintas batas Negara, angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota, dan angkutan pedesaan. Dalam survei ini cakupan PO adalah semua perusahaan otobus yang menggunakan jenis kendaraan bus besar
JawabanDaratPT. KAIKereta Api Indonesia Perum. DAMRIDwajatan angkoetan motor TaxiLautPT. PEINIPelayaran nasional indonesia PT. ASDP Indonesia Ferryangkutan sungai danau penyeberanganPT. Sumber Karya EnergyUdaraPT. Garuda Indonesia PT. Angkasa puraPT. Merpati NusantaraPenjelasanmaap kalo salah JawabanTransportasi darat Bus Taksi Kereta apiTransportasi laut Kapal Feri Kapal penumpang Kapal barangTransportasi udara Helikopter Pesawat terbang SeaplaneJadikan jawaban tercerdas / tersertifikasi
  • Еγаснясозв ωልюв
    • Ξուժаσиտባծ уշуኾуτ еφушосре
    • Стω վозեкጬроጊո οբу софуμιζеж
    • ርուρолፉլο уቯаσувр
  • Ажюкрор ֆоնևшօ
    • Оբቲሤቬբаш ρանኻце ጳщи
    • Ωξи ос оπ уኅօቻεжаչо
Industritransportasi udara diperkirakan telah mendukung kontribusi nilai tambah bruto sebesar US$ 0,4 miliar atau sekitar 5,9 triliun rupiah terhadap PDB di Indonesia pada tahun 2014. Pengeluaran wisatawan asing mendukung kontribusi nilai tambah bruto sebesar US$ 14 miliar terhadap PDB negara. Artinya, 2,7 persen PDB negara ditopang oleh
Angkutan udara mempunyai beberapa perbedaan dan bermacam-macam jenisnya, di satu pihak dikhususkan untuk pengangkutan yang sifatnya komersial bagi umum, di satu sisi yang lain dikhususkan bagi kepentingan pribadi. Angkutan udara yang bersifat umum adalah jenis pengangkutan yang biasanya digunakan oleh masyarakat pada umumnya sementara itu, yang sifatnya carteran maupun pribadi biasanya digunakan bagi kalangan bisnis yang tujuannya untuk keperluan perdagangan atau keperluan lain. Menurut UURI Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 pengertian angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut bayaran sedangkan dalam Pasal 1 angka 15 terdapat pengertian angkutan udara bukan niaga yaitu angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara. Berdasarkan aspek operasionalnya, angkutan udara terdiri dari angkutan niaga berjadwal dan angkutan udara tidak berjadwal yang beroperasi secara domestik ataupun secara internasional. Pengertian dari angkutan niaga berjadwal ini tidak ditemukan dalam UURI Nomor 1 Tahun 2009, meskipun demikian dapat merujuk kepada definisi yang ada dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 13/S/ Keputusan tersebut memberikan pengertian angkutan udara 43 berjadwal adalah penerbangan yang berencana menurut suatu jadwal perjalanan pesawat udara yang tetap dan teratur44 melalui berbagai rute yang sudah ditentukan, sementara itu angkutan udara niaga tidak berjadwal yakni penerbangan dengan menggunakan pesawat udara secara tidak berencana. Ciri dari angkutan udara niaga berjadwal ini antara lain, angkutan tersebut disediakan bagi penumpang yang beranggapan bahwa waktu lebih berharga disbanding nilai uang, dikarenakan pesawat udara ini tetap tinggal landas menurut jadwal penerbangan yang telah ditentukan meskipun keadaan dari pesawat itu sendiri belum terisi dengan penuh. Kegiatan angkutan udara niaga dilakukan oleh perusahaan angkutan udara nasional secara berjadwal yang mengacu pada rute yang telah ditetapkan untuk mengangkut penumpang maupun Mengenai angkutan udara niaga yang tidak berjadwal, berdasarkan sejarahnya sebelum Perang Dunia kedua hanya ada angkutan udara niaga berjadwal, dalam rangka memenuhi kebutuhan para pejabat dan perjalanan bisnis, meskipun demikian dalam perkembangan angkutan udara niaga berjadwal tidak dapat memenuhi kebutuhan angkutan udara. Maka dari itu muncul bentuk angkutan udara niaga tidak berjadwal, namun bukan berarti menjadi saingan serius terhadap angkutan udara niaga berjadwal. Di Indonesia sendiri pernah diatur mengenai jenis angkutan udara niaga tidak berjadwal, peraturan tersebut terdapat dalam keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/1657/VIII/76 masing-masing angkutan udara niaga tidak berjadwal terdiri dari pembukuan di muka, borongan 44 Pasal 5 huruf a Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 13/S/1971 tentang Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Mengenai Penggunaan Pesawat Terbang Secara Komersial di Indonesia. 45 perkumpulan, borongan paket wisata, borongan khusus, borongan mahasiswa dan borongan Menurut UURI Nomor 15 Tahun 1992, mengenai angkutan udara niaga tidak berjadwal ini diatur dalam Pasal 37 ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan bahwa angkutan udara niaga dapat dilakukan secara tidak berjadwal, yaitu pelayanan angkutan udara niaga yang tidak berikat pada rute serta jadwal penerbangan yang tetap dan teratur, dengan demikian angkutan udara niaga tidak berjadwal tidak melayani rute penerbangan, wilayah operasinya di seluruh Tentang kegiatan angkutan udara bukan niaga general aviation pengertiannya adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara. Angkutan udara bukan niaga dipergunakan untuk keperluan kegiatan keudaraan, sebagai contoh adalah kegiatan penyemprotan pertanian, pemadaman kebakaran, hujan buatan, pemotretan udara, survey dan pemetaan, pencarian dan pertolongan serta kegiatan patroli udara. Selain itu, kegiatan angkutan udara bukan niaga ditujukan juga untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan personel pesawat udara. Meninjau keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 31/U/1970 angkutan udara bukan niaga dikenal sebagai penerbangan umum yakni penggunaan pesawat udara sipil sebagai alat pembantu sesuatu usaha yang tidak terletak dalam bidang penerbangan dan penerbangan tersebut bersifat non-komersial, dilarang menjual seluruh maupun sebagian kapasitas pesawat udara, dilarang penyewaan ataupun 46 Ibid, hal 93-94. 47 penggantian dengan uang untuk pemakaiannya dengan cara apapun tidaklah dibenarkan, dikecualikan apabila terdapat izin khusus Menteri Perhubungan, penerbangan hanya dapat dilakukan antara kantor pusat dan lokasi tempat kegiatan usaha pokoknya, dalam penerbangan tersebut hanya boleh mengangkut komisaris, direksi, pimpinan, karyawan, pegawai, petugas dan barang atau peralatan milik perusahaan yang memiliki pesawat udara Maskapai penerbangan sebagai badan usaha tentu mempunyai segi hukum dan beberapa unsur yang terkandung di dalam perusahaan itu sendiri, bentuk hukum dari suatu perusahaan dalam hal ini perusahaan penerbangan menunjukkan suatu yang disebut legalitas perusahaan, yang mana badan usaha tersebut menjalankan kegiatan perekonomian. Bentuk hukum itu sendiri termuat dalam suatu akta pendirian ataupun surat izin usaha. Selanjutnya, kegiatan perusahaan tersebut di dalam bidang ekonomi tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta kesusilaan dan tidak dilakukan dengan cara melawan Suatu perusahaan dapat dikatakan sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perekonomian keuangan, industri, dan perdagangan, yang dilakukan secara terus-menerus atau teratur regelmatig, terang-terangan openlijk, dan dengan tujuan memperoleh keuntungan ataupun laba wints oogmerk. Badan usaha ini bisa dijalankan oleh perorangan, persekutuan atau badan hukum. Dengan kata lain, perusahaan berarti kegiatan 48 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 31/U/1970 tentang Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Mengenai Penerbangan Umum General Aviation yang bersifat Non- Komersial Dalam Wilayah RI. 49 Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Jakarta, Kencana,2005, hal 98-99. ekonomi yang berupa membeli barang dan menjualnya lagi atau menyewakannya dengan tujuan memperoleh Setiap proses kegiatan yang diadakan oleh suatu maskapai penerbangan memerlukan suatu manajemen dan pengelolaan yang baik agar pengoperasiannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sistem manajemen maskapai tersebut pada dasarnya memiliki ciri khas tersendiri antara lain dengan kerja 24 jam per hari, jadwal penerbangan selama 7 hari/minggu dan jangkauan operasional yang sangat luas sifatnya untuk melaksanakan kegiatan penerbangan. Fungsi dari suatu manajemen perusahaan penerbangan diantaranya sebagai berikut 1. Mengatur serta melaksanakan operasi penerbangan. 2. Melaksanakan dan mengawasi pemeliharaan serta perbaikan pesawat terbang dan perlengkapan. 3. Menentukan jaringan penerbangan, menentukan pilihan jenis sarana angkutan dan perlengkapan serta menentukan jadwal penerbangan. 4. Melayani penumpang dan barang. 5. Merencanakan dan mengendalikan keuangan 6. Melaksanakan promosi, penjualan, periklanan, dan kehumasan. 7. Melaksanakan penelitian dan pengembangan. 8. Merencanakan sistem dan prosedur perusahaan untuk meningkatkan efisiensi yang maksimal. 9. Mengatur pembelian dan mengawasi harta kekayaan milik perusahaan. 50 10. Melaksanakan hubungan dengan lembaga-lembaga lainnya yang berhubungan dengan transportasi dan aktivitas kepentingan . 499 434 125 303 11 370 399 354

perusahaan negara yang melayani angkutan udara adalah