Dasar Hukum Banding Perkara Perdata. Dasar hukum banding diatur dalam Pasal 188 sampai dengan Pasal 194 Herziene Inlandsche Reglement atau HIR (untuk Jawa dan Madura) kemudian Pasal 199 sampai dengan Pasal 205 Rechtsglement Buitengewesten atau Rbg (untuk luar Jawa dan Madura), serta Pasal 3 Jo.
Makna banding sebagai "Pemeriksaan Ulang" atas suatu perkara tersebut mengandung pengertian bahwa pemeriksaan ulangan atas suatu perkara perdata di tingkat banding (Pengadilan Tinggi) tidak berfokus pada siapa yang mengajukan upaya hukum banding tersebut, baik salah satu pihak maupun kedua belah pihak.
Tata Cara Mengajukan Banding dan Contoh Memori Banding Perkara Pidana - Tata Cara Mengajukan dan Contoh Memori Banding Perkara Pidana Jenis-Jenis Upaya Hukum Berdasarkan Hukum Acara, Upaya Hukum dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa; Terdakwa dapat memohon kepada Hakim Tingkat Banding untuk meringa
Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan dalam Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015, Pemohon Banding menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Putusan judex factie Tingkat Pertama Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk tersebut tidak tepat dan tidak benar. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas, maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan band ing, dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding. Pennohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari harus telah disampaikan kepada lawannya. Panitera Muda Perdata pada Maja Pertama mencatat dalam buku register dan memberikan Akta Pernyataan Banding kepada pemohon apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas. Pengadilan wajib menyampaikan permohonan banding kepada pihak terbasnding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding. . 49 353 490 74 130 399 400 323

contoh surat pernyataan banding perdata